JurnalLugas.Com – Mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD), Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kredit fiktif BRIguna di lingkungan Bekang Kostrad Cibinong. Perkara ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 dan melibatkan dana puluhan miliar rupiah yang diduga disalurkan melalui BRI Unit Menteng Kecil.
Dwi Singgih yang bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad selama 2014–2021 itu diyakini JPU telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025), JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Tak hanya pidana badan, Dwi Singgih juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp49,02 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman tujuh tahun penjara.
Keterlibatan Pegawai BRI
Skandal ini turut menyeret sejumlah pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Menteng Kecil. Di antaranya adalah Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto, yang masing-masing menjabat sebagai karyawan dan kepala unit BRI pada periode 2019–2023. Ketiganya disidangkan bersamaan dengan Dwi Singgih dan dituntut dengan dakwaan serta pasal yang sama.
Nadia Sukmaria dituntut 7 tahun penjara, sementara Rudi dan Heru masing-masing dituntut selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar. Selain itu, uang pengganti pun dituntut: Nadia Rp29,8 juta, Rudi Rp65,5 juta, dan Heru Rp26,5 juta.
Kerugian Negara Capai Rp57 Miliar
Menurut JPU, tindakan korupsi yang dilakukan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp57,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Dwi Singgih disebut-sebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp56,79 miliar. Ia juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk Nadia, Rudi, Heru, serta beberapa nama lain seperti Antonius HPP, Muyasir, Wiwin Tinni, Herawati, Maman, dan Sutrisno.
Modus utama yang digunakan dalam kejahatan ini adalah pemalsuan dokumen pengajuan kredit BRIguna. Data-data palsu tersebut digunakan untuk memperoleh dana dari BRI Unit Menteng Kecil, yang kemudian didistribusikan tanpa prosedur sah kepada pihak-pihak tertentu.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Secara khusus, Dwi Singgih dianggap tidak memiliki itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, sejumlah faktor meringankan tetap diperhitungkan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan tanggung jawab terhadap keluarga. Rudi dan Heru juga disebut telah mengembalikan sebagian dana yang diterima secara tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan aparat militer dan institusi keuangan negara. Proses hukum masih berjalan dan vonis akhir akan ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs kami di: JurnalLugas.Com






