MK Putuskan Sekolah Dasar Gratis Ini Respons dan Usulan DPR ke Pemerintah

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta memicu berbagai reaksi. Salah satunya datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, yang mengusulkan perlunya reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan nasional.

“Putusan MK merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Namun tantangan utamanya adalah bagaimana kebijakan ini diimplementasikan secara cerdas, realistis, dan berkelanjutan tanpa mengesampingkan peran masyarakat serta menjaga stabilitas fiskal negara,” ujar Adde pada Senin, 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa realokasi anggaran perlu difokuskan pada siswa miskin yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, khususnya bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri. Adde juga mendorong penguatan kriteria seleksi terhadap sekolah swasta penerima bantuan penuh, termasuk aspek akreditasi, kebutuhan operasional aktual, dan proporsi siswa dari keluarga tidak mampu.

Optimalisasi BOS Afirmasi dan Skema Subsidi Berbasis Kemitraan

Baca Juga  PAW Lima Anggota DPR RI Sufmi Sesuai Keppres

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah sebaiknya memperluas cakupan dan meningkatkan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmatif untuk sekolah swasta di daerah tertinggal maupun yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga pra-sejahtera.

“Perlu kemitraan aktif antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan pendidikan untuk menciptakan skema subsidi yang efektif, agar tidak mematikan inisiatif swadaya masyarakat yang selama ini menopang keberlangsungan sekolah swasta,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat di Komisi X yang membidangi sektor pendidikan, Adde memastikan pihaknya siap membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah dalam menyusun langkah konkret pasca putusan MK.

“DPR dan pemerintah harus segera menyusun payung hukum serta skema pendanaan operasional pendidikan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Putusan MK dan Implikasi terhadap Sistem Pendidikan Nasional

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta pada Selasa (27/5) menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini merespons realita keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang selama ini memaksa banyak anak bersekolah di lembaga swasta dengan biaya lebih tinggi.

MK kemudian memutuskan untuk mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Namun, MK juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu, sekolah swasta yang mengusung kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, dan tidak menerima bantuan dari pemerintah, masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.

Baca Juga  Prabowo Instruksikan DPR RI Kawal Serius Rekonstruksi Jalan Nasional dan Daerah

Dengan keputusan ini, tantangan implementasi kini berada di pundak pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya memenuhi konstitusi, tetapi juga menjamin keberlangsungan mutu pendidikan nasional.

Baca berita selengkapnya dan pantau perkembangan terbaru di:
👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait