JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, buka suara terkait polemik pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, bahkan mendapat pendampingan hukum dari aparat penegak hukum.
“Kami sejak awal secara resmi mengundang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendampingi proses ini agar berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujar Nadiem dalam keterangan pers, Selasa (10/6/2025).
Tidak hanya Jamdatun, Kementerian yang kala itu dipimpin Nadiem juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menjamin transparansi serta menghindari praktik monopoli dalam pengadaan barang negara.
“Kami konsultasikan dengan KPPU untuk memastikan tidak ada dominasi pihak tertentu dalam proses ini,” tegasnya.
Gunakan e-Katalog LKPP, Bukan Penunjukan Langsung
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop tidak dilakukan melalui tender konvensional atau penunjukan langsung, melainkan lewat mekanisme e-Katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, langkah ini diambil demi menjunjung asas transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
“Kami menjadikan asas transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Hotman Paris: Jamdatun Resmi Dampingi Proses Pengadaan
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung bukan sekadar formalitas. Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2020, Jamdatun telah secara resmi mengeluarkan surat kesediaan pendampingan hukum terkait proyek tersebut.
“Ada surat dari Jamdatun yang menyatakan komitmen pendampingan dalam pengadaan laptop Chromebook,” ungkap Hotman.
Ia juga mengutip hasil audit dari BPKP yang menunjukkan bahwa perangkat Chromebook tersebut digunakan secara efektif dalam mendukung kegiatan pendidikan.
Dugaan Korupsi dan Perdebatan Efektivitas Chromebook
Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka menyoroti adanya dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan kajian teknis pengadaan agar memilih perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa hasil uji coba sebelumnya menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal, terutama di wilayah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.
“Hasil uji coba 1.000 unit di 2019 menunjukkan ketidakefektifan karena keterbatasan akses internet di banyak daerah,” ujarnya.
Tim teknis pun sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows OS. Namun, rekomendasi itu diganti dengan kajian baru yang mendukung Chromebook, memunculkan tanda tanya dalam proses pengambilan keputusan saat itu.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan dalam era digital. Sementara proses hukum berjalan, penting bagi masyarakat untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang publik demi kemajuan pendidikan nasional.
Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.






