JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik tekanan proyek yang dilakukan oleh sejumlah oknum terhadap PT China Chengda Engineering dan subkontraktornya, PT Total Bangun Persada. Aksi ini melibatkan ancaman verbal hingga intimidasi langsung, dengan tujuan untuk memaksakan pemberian proyek kepada pihak tertentu.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kota Serang. “Saat itu Ketua Kadin Cilegon mengundang perwakilan PT Total Bangun Persada untuk memperkenalkan pejabat baru. Namun, pertemuan justru berubah menjadi ajang tekanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (IB), melontarkan ancaman keras kepada Haryanto, perwakilan PT Total Bangun Persada. “IB menggebrak meja dan berkata: ‘Bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan’. Ia lalu bertanya dengan nada tinggi, ‘Terus terang saja, mau bekerja sama dengan Kadin atau tidak?’,” ungkap Dian.
Haryanto yang baru menjabat saat itu, berusaha menenangkan suasana dan menyatakan akan mempelajari materi pertemuan sebelumnya. Namun, IB tetap memaksa jawaban cepat serta mempertanyakan proyek-proyek yang diberikan kepada Kadin. “Tersangka menilai proyek yang diberikan terlalu kecil, hanya sebatas pemasangan keramik dan sewa mobil,” tambah Dian.
Selain IB, polisi juga menetapkan Zul Basit (ZB), Ketua LSM BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan), sebagai tersangka. Dalam video yang viral di media sosial, ZB terdengar mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif terhadap pihak perusahaan. “Sudah tutup aja lah, minggir. Apa ini? Kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian di sini. Langsung tutup aja ini,” ucap ZB dalam video tersebut.
Keduanya diketahui aktif melakukan tekanan dalam tiga pertemuan berbeda dengan PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda sejak Maret hingga Mei 2025. Polisi menyebut tindakan mereka bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok melalui pemaksaan proyek pembangunan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. “Ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara,” jelas Dian.
Penangkapan terhadap IB dilakukan saat ia memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Banten. Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, ZB ditangkap di Pandeglang setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
“Keduanya kini resmi ditahan untuk penyidikan lanjutan. Total, sudah lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tambah Dian. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, serta membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com.






