Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar Tom Lembong Siap Terima Putusan Hakim

JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Perdagangan RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong mengaku telah menjalani proses hukum secara maksimal. Ia menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada keputusan majelis hakim dan kehendak Tuhan.

Bacaan Lainnya

“Saya bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi,” ungkapnya saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Senin (14/7).

Ia menambahkan bahwa selama proses pembelaan, dirinya berupaya menciptakan suasana yang solid antara tim kuasa hukum, keluarga, serta pihak-pihak yang mendukung. Menurutnya, pencapaian ini sudah menjadi bentuk kemenangan tersendiri.

Baca Juga  Ali Fikri KPK Sita Rp48,5 miliar dari Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR)

“Saya sangat bersyukur dengan kerja luar biasa dari seluruh tim,” ujarnya dengan nada emosional.

Tom Lembong diketahui menjadi terdakwa dalam perkara korupsi terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia didakwa menerbitkan izin kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Selain itu, perusahaan yang menerima izin impor tersebut disebut tidak memiliki kapasitas untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi karena merupakan produsen gula rafinasi.

Dalam proses pengendalian stok dan harga gula, Tom juga disebut tidak melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana kebijakan.

Baca Juga  Dua HP OPPO Limit Rp73 Ribu Ditawar Rp59 Juta, Begini Penjelasan Resmi KPK

Atas dakwaan tersebut, ia dituntut tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Perbuatan Tom dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim akan dibacakan pada Jumat mendatang.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait