JurnalLugas.Com – Polemik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali mengemuka setelah pemerintah memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP itu. Meski menuai kritik publik, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembebasan tersebut adalah hak seorang terpidana.
“Remisi itu hak beliau sebagai terpidana yang berkelakuan baik. Jadi wajar diberikan karena sesuai ketentuan hukum,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Prinsip Persamaan di Mata Hukum
Tandra menambahkan, pemberian remisi tidak boleh dipandang sebagai perlakuan khusus. Menurutnya, semua warga negara yang berstatus terpidana, apapun jenis kejahatannya, tetap memiliki kedudukan sama di mata hukum.
“Hukum itu normatif. Prinsip equality before the law harus dijalankan. Apakah dia terpidana pencurian, pembunuhan, atau korupsi, haknya tetap sama untuk mendapat remisi,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2025. Publik menilai, koruptor seharusnya mendapat hukuman maksimal tanpa keringanan.
Penjelasan Pihak Pemasyarakatan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah sesuai prosedur.
“Dihitung dua per tiga masa pidananya, maka beliau mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ungkap Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status Setnov masih terbatas pada pembebasan bersyarat. Mantan Ketua DPR itu baru bisa bebas murni pada 2029, dengan kewajiban lapor rutin hingga April tahun tersebut.
Kritik Publik Tetap Menguat
Pemberian keringanan hukuman terhadap Setnov tidak terlepas dari kritik keras masyarakat. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat, sehingga publik menginginkan adanya kebijakan khusus agar terpidana korupsi tidak mendapat remisi.
Sejumlah pakar hukum menilai, meski langkah pemerintah sudah sesuai regulasi, perlu ada evaluasi terhadap aturan pemberian remisi, khususnya untuk kasus korupsi. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Namun hingga kini, aturan pemasyarakatan masih memberikan hak yang sama bagi setiap narapidana tanpa kecuali. Dengan begitu, meski statusnya kontroversial, pembebasan bersyarat Setnov tetap dianggap sah secara hukum.
Baca berita hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com






