Ombudsman RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi

JurnalLugas.Com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memuat penegasan mengenai bentuk kerugian masyarakat akibat praktik korupsi, bukan semata mengatur soal penyitaan kekayaan hasil tindak pidana.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan tanpa korban. Menurutnya, praktik korupsi jelas merugikan publik karena menghalangi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Najih menekankan pelayanan publik yang bermutu adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hal ini sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut tujuan negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa, meningkatkan kesejahteraan, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Puan Maharani Politisasi Penegakan Hukum Melemahkan KPK

“Pelayanan publik yang baik adalah wujud konkret dari mandat konstitusi, dan ketika itu gagal diwujudkan karena korupsi, berarti terjadi pelanggaran HAM,” jelas Najih.

Ia menambahkan, praktik korupsi kerap berawal dari malaadministrasi. Dari setiap aduan masyarakat yang tidak dilayani dengan baik, dapat muncul celah penyalahgunaan wewenang hingga membuka jalan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Pelayanan publik yang buruk menimbulkan diskriminasi, serta kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat. Itu jelas melanggar hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Komnas HAM: Korupsi Rampas Hak Pembangunan

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan yang adil.

“Korupsi telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan,” kata Uli.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Bebaskan Koruptor Publik Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Rasuah

Ia menekankan Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Substansi regulasi tersebut, menurutnya, harus sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.

Pentingnya Penegasan dalam RUU

Ombudsman dan Komnas HAM sepakat bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset akan lebih kuat bila secara tegas mencantumkan aspek kerugian publik akibat korupsi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum dan negara memiliki landasan kokoh untuk menindak praktik korupsi secara komprehensif.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait