JurnalLugas.Com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan catatan seluruh partai politik dan publik berada pada kesepakatan yang sama.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa partainya hanya akan menyetujui skema pilkada tidak langsung jika tidak ada konflik kepentingan di antara partai politik. “Kami mendukung pilkada tidak langsung selama semua partai bersepakat, sehingga proses pembahasan Undang-Undang Pilkada tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Viva Yoga menambahkan bahwa opini publik juga menjadi pertimbangan penting PAN. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pilkada kerap memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. “Kami akan memastikan setiap keputusan mendapat penerimaan luas dari masyarakat, sehingga tidak menimbulkan pro-kontra yang tajam,” kata dia.
Secara konstitusional, PAN memandang Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi mekanisme pemilihan kepala daerah, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD. Keduanya sah secara hukum, asalkan dijalankan secara demokratis. Viva Yoga menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 hanya menekankan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa istilah ‘dipilih secara demokratis’ memberi fleksibilitas kepada DPR dan pemerintah untuk menentukan mekanismenya,” tambahnya.
Usulan pilkada melalui DPRD awalnya dikemukakan Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bertujuan mengutamakan kedaulatan rakyat, dengan tetap memperhatikan keterlibatan publik dalam prosesnya.
Selain itu, Golkar juga mendorong perbaikan sistem pemilu proporsional terbuka, termasuk penyempurnaan teknis pelaksanaan dan tata kelola, agar pemilu berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari dinamika politik nasional menjelang revisi Undang-Undang Pilkada, menekankan pentingnya kesepakatan partai politik dan aspirasi publik dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Berita selengkapnya: JurnalLugas.Com






