JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo (SDW). Penelusuran lembaga antirasuah itu tidak hanya berhenti pada level perangkat desa, tetapi juga mulai mengarah ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa indikasi awal menunjukkan dugaan transaksi jabatan sudah terjadi bahkan pada posisi dengan penghasilan relatif kecil.
“Kalau yang kecil saja bisa dimintai uang, apalagi yang jabatannya lebih tinggi. Logikanya tentu nilainya bisa jauh lebih besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, meski penghasilan perangkat desa tergolong terbatas, praktik dugaan jual beli jabatan tetap diduga terjadi dengan nominal yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut dinilai semakin memberatkan kondisi aparatur desa yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan.
“Penghasilannya kecil, tapi masih dimintai uang. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Masih Berbasis Asumsi Awal
KPK menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan saat ini masih berangkat dari asumsi awal, bukan berdasarkan temuan final. Namun, asumsi tersebut dinilai cukup kuat untuk ditelusuri lebih jauh guna memastikan apakah praktik serupa juga terjadi pada level jabatan yang lebih strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
“Ini masih asumsi, dan asumsi itu yang sedang kami dalami secara menyeluruh,” kata Asep.
Ia menambahkan, KPK akan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan, lingkup penyelidikan akan melebar seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.
Ancaman Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan
Praktik jual beli jabatan dinilai menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Selain merusak sistem meritokrasi, praktik ini juga berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten dan berorientasi pada pengembalian “modal” jabatan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang mencederai kepercayaan publik, termasuk dugaan transaksi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan serta melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa.
Baca berita nasional dan investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com






