JurnalLugas.Com – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan hasil kajian dan evaluasi terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri. Laporan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mempercepat reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa jadwal pertemuan dengan Presiden saat ini masih diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Jimly, pihaknya berharap laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Presiden sebelum momentum Lebaran tiba. Namun, agenda kenegaraan Presiden yang sangat padat menjadi salah satu faktor penentu jadwal pertemuan tersebut.
“Penjadwalan pertemuan dengan Presiden sedang diatur oleh Mensesneg dan Seskab. Kami berharap bisa bertemu sebelum Lebaran, meskipun Presiden saat ini memiliki agenda yang sangat padat,” ujar Jimly kepada wartawan usai menghadiri acara silaturahmi kiai dan ulama bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Dinamika Global Jadi Pertimbangan
Jimly juga menyoroti kondisi geopolitik global yang sedang berkembang, khususnya di kawasan Teluk dan Timur Tengah, yang menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia. Situasi internasional tersebut turut memengaruhi agenda pemerintahan, termasuk kemungkinan perjalanan luar negeri Presiden dalam waktu dekat.
“Kondisi geopolitik dunia saat ini cukup dinamis. Kami memahami jika jadwal Presiden sangat padat, tetapi tadi sudah ada komitmen bahwa laporan ini diupayakan disampaikan sebelum Lebaran,” jelasnya.
Hasil Kajian Tertuang dalam 10 Buku
Komisi Percepatan Reformasi Polri diketahui telah menyelesaikan seluruh kajian strategis terkait perbaikan institusi Polri. Hasil kajian tersebut dirangkum dalam 10 buku yang berisi berbagai rekomendasi kebijakan untuk memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian.
Meski demikian, Jimly belum membeberkan secara rinci isi rekomendasi tersebut kepada publik. Ia menegaskan bahwa laporan resmi harus terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden sebelum dipublikasikan.
“Rekomendasi sudah lengkap. Totalnya ada sepuluh buku yang memuat berbagai masukan masyarakat serta hasil kajian komisi,” kata Jimly.
Ia menjelaskan bahwa sebagian rekomendasi menyentuh aspek mendasar, termasuk kemungkinan perubahan regulasi hingga revisi undang-undang yang mengatur institusi kepolisian.
Selain itu, sejumlah aturan internal Polri juga dinilai perlu diperbarui untuk mendukung reformasi yang berkelanjutan. Berdasarkan hasil kajian komisi, terdapat sekitar delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang direkomendasikan untuk direvisi.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembenahan sistem kepolisian dalam jangka panjang, mulai dari tata kelola organisasi hingga peningkatan akuntabilitas institusi.
Menunggu Arahan Presiden
Jimly menegaskan bahwa komisi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir atas rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, laporan harus disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden untuk mendapatkan arahan dan keputusan strategis.
“Saya perlu melaporkan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah selesai. Namun ada beberapa keputusan yang tidak bisa kami tetapkan sendiri, sehingga harus mendapat arahan langsung dari Presiden,” ujarnya.
Laporan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam menentukan arah reformasi kepolisian ke depan, sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat terkait peningkatan profesionalisme dan transparansi lembaga penegak hukum tersebut.
Dengan rampungnya kajian ini, publik kini menantikan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi reformasi Polri yang disiapkan oleh tim komisi.
Baca berita nasional lainnya secara lengkap di https://JurnalLugas.com.
(SF)






