Polri Siagakan Hotline 110 Lindungi Pemudik dari Oknum THR Bermasalah

JurnalLugas.Com – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline 110 apabila terganggu oleh oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau bantuan iuran.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan, hotline ini dirancang untuk penanganan cepat, mulai dari tindakan preemtif hingga langkah hukum jika gangguan sudah meresahkan masyarakat. “Kalau ada yang mengganggu, misal meminta THR, segera lapor 110. Kami akan tindaklanjuti,” ujar Johnny di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK “THR Siluman” ke Forkopimda di Daerah Kian Meluas

Selain mengawasi oknum yang menimbulkan keresahan, hotline ini juga siap diakses masyarakat selama perjalanan mudik. Menurut Johnny, layanan ini gratis dan responsif terhadap setiap laporan gangguan keamanan.

“Kita berdoa semuanya aman dan selamat. Namun, jika membutuhkan bantuan, silakan telepon 110. Polri akan merespons cepat,” jelas mantan Kapolda Papua Barat tersebut.

Polri juga meningkatkan pengawasan melalui Densus 88 Antiteror. Johnny menyebutkan, langkah-langkah antisipasi dan intelijen telah dilakukan untuk mencegah potensi ancaman terorisme selama Lebaran.

“Kapolri telah mengarahkan Densus 88 untuk meningkatkan pemetaan objek pengamanan,” imbuhnya.

Dalam rangka memastikan kelancaran mudik, Polri bersama berbagai stakeholder akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026. Operasi ini mencakup 2.756 posko yang terdiri dari pos terpadu, pos pelayanan, dan pos pengamanan, dengan total 185.544 objek pengamanan yang meliputi rumah ibadah, lokasi salat Idul Fitri, pusat perbelanjaan, titik migrasi orang, pelabuhan, terminal, stasiun, hingga bandara.

Selain itu, rekayasa lalu lintas situasional akan diterapkan untuk memastikan arus mudik tetap lancar dan aman.

Polri menegaskan, seluruh persiapan ini dilakukan demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan masyarakat selama libur Lebaran 2026.

Sumber berita lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait