JurnalLugas.Com — Pasca reformasi, Indonesia melakukan lompatan besar dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Jika sebelumnya hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 28 UUD 1945, kini setelah amandemen, pengaturan HAM diperluas menjadi Pasal 28 hingga Pasal 28J yang jauh lebih komprehensif.
Penguatan tersebut semakin kokoh dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, serta negara wajib menjamin hak tersebut.
Komitmen Indonesia juga diperlihatkan melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik lewat UU Nomor 12 Tahun 2005. Instrumen-instrumen ini menjadi fondasi utama dalam penegakan HAM di Tanah Air.
Namun, kuatnya regulasi tidak serta-merta menghapus persoalan. Salah satu isu yang terus menjadi perdebatan adalah kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Kebebasan Beragama: Antara Hak Mutlak dan Hak Terbatas
Dalam perspektif HAM, kebebasan beragama terbagi menjadi dua ruang utama, yakni forum internum dan forum externum.
Forum internum mencakup hak internal seseorang untuk meyakini, memeluk, bahkan berpindah agama. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights).
Sementara itu, forum externum berkaitan dengan praktik eksternal seperti menyebarkan, mengajarkan, dan menjalankan ajaran agama. Pada wilayah ini, negara dapat melakukan pembatasan dengan syarat yang ketat dan proporsional.
Di sinilah sering muncul gesekan, terutama ketika ekspresi keagamaan dianggap menyinggung kelompok lain dan berujung pada tuduhan penodaan agama.
Tiga Generasi HAM dan Prinsip Universal
Perkembangan HAM secara global terbagi dalam tiga generasi:
- Generasi pertama: Hak sipil dan politik, seperti kebebasan berpendapat, hak hidup, dan kebebasan beragama.
- Generasi kedua: Hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- Generasi ketiga: Hak kolektif atau solidaritas, seperti hak atas pembangunan dan perdamaian.
Meski berbeda kategori, seluruh hak ini tidak bisa dipisahkan. HAM bersifat universal, saling bergantung, tidak terbagi, serta menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Dalam kerangka ini, negara memiliki tiga kewajiban utama: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Antara Demokrasi dan Kriminalisasi
Reformasi membuka ruang demokrasi yang luas, termasuk dalam kebebasan berekspresi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak penting kebebasan media.
Namun, perkembangan teknologi digital justru memunculkan tantangan baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk menjerat individu atas ekspresi di media sosial.
Tak jarang, ekspresi yang berkaitan dengan agama menjadi sasaran. Perbedaan pandangan kerap berujung pada tuduhan penodaan agama, bahkan memicu persekusi terhadap kelompok minoritas.
Dari Penodaan Agama ke Hate Speech: Solusi atau Masalah Baru?
Dalam KUHP lama, delik penodaan agama diatur dalam Pasal 156a. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan ini diubah menjadi delik siar kebencian (hate speech).
Secara normatif, perubahan ini dianggap sebagai langkah maju karena lebih menekankan pada perlindungan terhadap hasutan kebencian yang berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.
Meski begitu, persoalan tidak berhenti di situ. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan bagaimana aparat penegak hukum membedakan antara kritik, ekspresi, dan ujaran kebencian.
Batasan Kebebasan Berekspresi Harus Proporsional
Kebebasan berekspresi memang bukan hak absolut. Pembatasannya diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, dengan tujuan melindungi hak orang lain, menjaga moral, serta ketertiban umum.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang memperbolehkan pembatasan untuk mencegah propaganda perang dan ujaran kebencian berbasis ras, agama, atau kebangsaan.
Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.
Prinsip Camden dan Rencana Aksi Rabat Jadi Kunci
Untuk memastikan penegakan hukum yang adil, terdapat dua instrumen internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu Prinsip Camden dan Rencana Aksi Rabat.
Rencana Aksi Rabat, misalnya, memberikan enam indikator penting dalam menilai apakah suatu pernyataan termasuk ujaran kebencian:
- Konteks sosial dan politik
- Status dan pengaruh pengujar
- Niat atau intensi
- Isi dan bentuk pernyataan
- Luas penyebaran
- Potensi dampak yang ditimbulkan
Pendekatan ini penting agar tidak semua ekspresi kritis langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Penegakan HAM Butuh Pemahaman Komprehensif
Perubahan regulasi dari penodaan agama ke hate speech memang memberi harapan baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun tanpa pemahaman yang utuh dari aparat penegak hukum, risiko kriminalisasi tetap ada.
Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, adil, dan berbasis standar HAM internasional agar kebebasan berekspresi tidak lagi menjadi korban tafsir hukum yang sempit.
Pada akhirnya, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi kunci utama dalam menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia.
Baca berita dan analisis lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






