Hanya Suami, Istri, dan Orang Tua Bisa Laporkan Kumpul Kebo Perzinaan di KUHP Baru

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pelaporan tindak pidana perzinaan atau hidup bersama di luar pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu, yaitu pasangan sah atau orang tua. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dirancang untuk melindungi anak-anak. Menurut Supratman, KUHP lama hanya mengatur kasus perzinaan antara orang yang sudah menikah, sedangkan KUHP baru memperluas perlindungan termasuk anak-anak.

Baca Juga  Pasal 70 Ayat (1) Huruf h KUHP, Integrasi Victim Precipitation Paradigma Keadilan Pidana Indonesia

“Dalam KUHP baru, perlindungan terhadap anak menjadi lebih jelas,” tambahnya.

Supratman juga menceritakan bahwa proses perumusan KUHP sempat memunculkan perdebatan antara partai nasionalis dan partai berbasis agama, hingga akhirnya disepakati kompromi seperti sekarang.

UU KUHP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, KUHP baru baru berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Penuntutan untuk kedua pasal tersebut hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang sah, atau orang tua/anak dari pihak yang tidak menikah.

Baca Juga  Ojol Dilindas Rantis Brimob Dua Anggota Terancam Dipecat Tidak Hormat

Dalam penjelasannya, praktik hidup bersama di luar pernikahan disebut kohabitasi, dan anak dari pihak yang melanggar Pasal 411 dan 412 hanya dapat mengadukannya bila berumur 16 tahun ke atas.

Ke depan, aturan ini diharapkan menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan moral dan hak anak dalam masyarakat Indonesia.

Sumber lengkap: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait