Penggelembungan Pengadaan Motor Listrik BGN hingga TV Jumbo, Kang Dadan Dkk Jadi Tersangka

JurnalLugas.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya mengarah kepada satu orang. Penyidik juga menetapkan dua pihak lainnya berinisial SS dan LP yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek pengadaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan program. Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga mengalami intervensi sehingga tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.

“Ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dalam proses pengadaan,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Baca Juga  Fantastis, Klaim BGN, MBG Putar Uang Rp1 Triliun Sehari, UMKM dan Warga Miskin Ikut Terangkat

Pengadaan Bernilai Fantastis Jadi Fokus Penyidikan

Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung menyoroti sejumlah paket pengadaan dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah. Beberapa di antaranya mencakup pembelian puluhan ribu unit kendaraan listrik, perangkat elektronik, perlengkapan sekolah hingga televisi berukuran besar.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan tersebut. Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan operasional program MBG.

Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Yayasan Mitra Program Gizi

Tak hanya pengadaan barang, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pelaksana program di tingkat sekolah itu diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya yayasan yang tetap mendapatkan persetujuan dan akses program meskipun diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Yayasan tersebut bahkan disebut menerima insentif dengan nilai yang sangat besar setiap harinya.

Baca Juga  Lagi dan Lagi Ribuan Dapur SPPG Disetop BGN

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik konflik kepentingan yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut.

Ikuti perkembangan berita hukum, investigasi, dan kebijakan publik lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait