JurnalLugas.Com – Pernyataan dukungan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra terhadap langkah Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih di Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat beragam respons dari masyarakat.
Selain mendukung penegakan hukum, sebagian publik juga mempertanyakan mengapa desakan pengawasan yang lebih ketat baru mengemuka setelah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penetapan tersangka.
Di media sosial, sejumlah warganet menyoroti peran lembaga pengawasan, termasuk DPR, dalam mengawal program strategis nasional yang sejak awal mengelola anggaran dalam jumlah besar. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama program berjalan.
“Kalau sekarang bicara bersih-bersih, publik tentu bertanya pengawasannya selama ini seperti apa,” tulis salah satu pengguna media sosial yang komentarnya ramai dibagikan.
Pandangan serupa juga muncul dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai kasus dugaan korupsi MBG seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga negara agar tidak hanya aktif setelah muncul persoalan hukum.
Menurut pengamat kebijakan publik, kritik masyarakat tersebut merupakan hal yang wajar karena DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Meski demikian, keberadaan dugaan tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan. Namun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti,” ujarnya, Kamis 04 Juni 2026.
Sebelumnya, Soedeson Tandra menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa program prioritas nasional tersebut memiliki tujuan besar dalam menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 sehingga tidak boleh dirusak oleh praktik penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara tegas tanpa pengecualian. Ia juga mendukung upaya bersih-bersih di internal Badan Gizi Nasional agar kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tetap terjaga.
Namun di tengah dukungan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem pengawasan berjalan hingga dugaan penyimpangan bernilai besar bisa terjadi.
Sebagian masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mekanisme pengadaan, serta fungsi pengawasan yang melibatkan berbagai institusi negara.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap pengungkapan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.
Ikuti perkembangan berita nasional dan investigasi terbaru di JurnalLugas.Com
Soefriyanto






