JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hanya membacakan bagian penting dari putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena naskah putusan memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menjelaskan bahwa pembacaan putusan difokuskan pada pertimbangan hukum serta amar putusan agar persidangan berjalan lebih efektif.
Dokumen lengkap nantinya dapat diakses oleh jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, dan terdakwa setelah melalui proses verifikasi serta penandatanganan majelis hakim.
Majelis menyebut pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan berjumlah sekitar 122 halaman.
Sementara keseluruhan salinan putusan akan tersedia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan berpeluang diunggah melalui sistem e-Berpadu setelah administrasi dinyatakan selesai.
Selain alasan efisiensi, kondisi kesehatan terdakwa turut menjadi pertimbangan majelis. Dalam sidang, hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan dipersingkat karena terdakwa masih menjalani pemulihan akibat gangguan kesehatan.
Sebelum agenda dimulai, majelis lebih dahulu memastikan kondisi fisik Nadiem. Terdakwa mengaku sempat mengalami infeksi berulang hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.
Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.
Kasus tersebut berfokus pada pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa mendalilkan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun yang dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.
Sejumlah Nama Ikut Terseret
Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron dalam proses penegakan hukum yang berlangsung.
Dalam surat dakwaan, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






