RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, DPR Ingatkan Soal Abuse of Power

JurnalLugas.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan DPR RI pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan target tersebut tetap berjalan meski pembahasannya masih menuai pro dan kontra.

Sahroni mengatakan DPR tidak ingin pengesahan RUU Perampasan Aset kembali tertunda. Menurut dia, pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen agar rancangan aturan tersebut diketok pada pertengahan Desember.

Bacaan Lainnya

“15 Desember dipastikan diketok,” ujar Sahroni dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Namun, Sahroni mengingatkan agar pengesahan aturan tersebut tidak berhenti pada tekanan politik maupun tuntutan baru setelah RUU disahkan. Ia menilai proses penyusunan regulasi tersebut bukan pekerjaan sederhana.

Di sisi lain, ia menegaskan tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat pemberantasan korupsi. Meski demikian, aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

Menurut Sahroni, pemberantasan korupsi harus tetap menjadi pijakan utama dalam penerapan aturan perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti persoalan serupa. Ia mengatakan pembahasan RUU tersebut mendapat dorongan agar segera diselesaikan, tetapi masuknya 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup perampasan aset memunculkan perdebatan.

Habiburokhman menilai sejumlah tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang berkaitan dengan kerugian negara maupun masyarakat.

Karena itu, menurutnya, aturan yang dibuat harus memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai aturan ini menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.

Dengan target pengesahan 15 Desember 2026, perhatian kini tertuju pada substansi akhir RUU Perampasan Aset.

Bukan hanya soal seberapa cepat aturan tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana kewenangan perampasan aset nantinya dijalankan secara terukur dan tetap menjamin perlindungan hukum.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RUU Perampasan Aset Diprioritaskan DPR, KPK Uang Korupsi Harus Kembali ke Rakyat

Pos terkait