MK Tolak Gugatan Guru Jadi Pengawas MBG dan Uji KUHAP Baru, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan pengujian undang-undang terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan KUHAP baru tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay. Ia menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan meminta adanya keterlibatan guru sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Herifuddin juga menilai keterlibatan guru dalam pengawasan MBG membutuhkan dukungan anggaran tambahan.

Baca Juga  Hashim Kasus Keracunan hingga Belatung MBG Adalah Hal Wajar

Namun, MK menilai permohonan tersebut belum menguraikan secara jelas hubungan antara norma yang diuji dengan persoalan konstitusional yang dipermasalahkan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan juga kembali mempersoalkan bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN yang sebelumnya telah menjadi materi dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Selain itu, menurut MK, pemohon lebih banyak menguraikan persoalan kurikulum, beban akademik, kebutuhan gizi, persoalan teknis pelaksanaan MBG hingga perhitungan biaya pengawasan guru. Uraian tersebut dinilai belum menunjukkan keterkaitan yang cukup dengan norma konstitusional yang diuji.

Sementara itu, perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 diajukan Andri Yanto untuk menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru. Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang melibatkan korporasi.

MK menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Baca Juga  Perkembangan Baru Kasus MBG, Kejagung Belum Panggil Eks Kepala BGN Nanik

Mahkamah juga menilai rumusan petitum tidak memberikan batas yang jelas mengenai perubahan norma yang sebenarnya diminta. Termasuk permintaan mengubah penggunaan kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Berita hukum dan informasi kebijakan publik lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait