JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan kliennya menolak apabila sidang pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi digabung dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Gafur, meski Roy Suryo dan Dokter Tifa berada dalam satu klaster perkara pada tahap penyidikan, keduanya memiliki berkas perkara dan surat dakwaan yang berbeda ketika masuk ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan, perbedaan tahapan persidangan menjadi salah satu alasan perkara keduanya tidak tepat jika dipaksakan untuk digabung.
“Klaster itu pada tahap penyidikan. Saat penuntutan, berkas dan dakwaannya sudah terpisah,” kata Gafur, Rabu, 9 September 2026.
Gafur menjelaskan, proses persidangan Dokter Tifa sudah lebih dahulu berjalan. Dokter Tifa kini berada pada tahap penyampaian eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan.
Sementara itu, Roy Suryo baru akan memasuki tahap pembacaan dakwaan. Setelah itu, tim kuasa hukumnya masih akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang kemudian ditanggapi jaksa sebelum hakim menjatuhkan putusan sela.
Perbedaan tahapan tersebut membuat proses perkara Dokter Tifa diperkirakan berjalan lebih cepat dibandingkan perkara Roy Suryo.
“Posisi persidangan keduanya sudah berbeda tahap, sehingga prosesnya juga tidak sama,” ujar Gafur.
Sebelumnya, Roy Suryo juga meminta agar persidangan masing-masing perkara berjalan secara profesional dan tidak dilakukan penggabungan hanya untuk kepentingan teknis persidangan.
Roy menilai pihak pelapor seharusnya tetap hadir dalam persidangan masing-masing perkara, bukan dengan cara mengatur jadwal atau tahapan persidangan agar kehadirannya cukup dilakukan satu kali.
Dengan demikian, keberatan Roy Suryo bukan semata soal berada dalam satu klaster perkara.
Kuasa hukumnya menilai secara hukum, posisi perkara Roy dan Dokter Tifa sudah berada pada tahapan persidangan yang berbeda sehingga prosesnya semestinya berjalan masing-masing.
Baca informasi dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






