Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Masuk Pokok Perkara

JurnalLugas.Com — Perdebatan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo kembali menjadi sorotan seiring perkara yang menjerat Roy Suryo memasuki tahapan persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, berharap proses hukum berjalan terbuka agar seluruh tudingan dapat diuji berdasarkan bukti di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Refly mengatakan persidangan harus menjadi ruang untuk menguji kebenaran secara objektif. Menurut dia, selama ini terdapat dua pandangan yang berlawanan mengenai ijazah Jokowi, sehingga diperlukan otoritas hukum untuk menentukan persoalan tersebut berdasarkan pembuktian.

“Yang kami harapkan persidangan berjalan fair dan transparan, sehingga kebenaran bisa terungkap,” kata Refly, Selasa, 8 September 2026.

Ia menilai persoalan tersebut kini tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan administratif karena perkara sudah masuk ke ranah pengadilan. Refly menyerahkan pengujian berbagai dalil kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026. Refly menyebut pihaknya telah mempelajari dakwaan dan menyatakan siap menghadapi persidangan.

Menurut Refly, terdapat empat ketentuan yang didakwakan kepada kliennya, yakni Pasal 433 juncto Pasal 441, Pasal 434 juncto Pasal 441, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51.

Kuasa hukum Roy Suryo juga mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Ia menilai kedua ketentuan itu memiliki unsur perbuatan berbeda sehingga penerapannya terhadap satu rangkaian perbuatan perlu diuji di persidangan.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan posisi hukum dari pihak Roy Suryo. Apakah dakwaan memenuhi unsur pidana atau tidak akan ditentukan melalui proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

Refly berharap persidangan berjalan kredibel dan transparan. Dengan masuknya perkara ke pokok persidangan, berbagai klaim mengenai polemik ijazah Jokowi akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian hukum yang berlaku.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Roy Suryo Gugat Keabsahan Proses Hukum, Minta Batalkan Penangkapan dan Penggeledahan

Pos terkait