Kritik MSCI Usai IHSG Ambruk, Said Abdullah Keterbukaan Pasar Saham

JurnalLugas.Com – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta evaluasi terhadap pasar modal Indonesia tidak hanya berujung pada tekanan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai pembenahan yang telah dilakukan otoritas bursa.

Ia menilai kritik Morgan Stanley Capital International (MSCI) perlu disikapi serius, tanpa mengabaikan kemajuan reformasi yang sudah berjalan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut muncul setelah pengumuman MSCI mengguncang pasar saham Indonesia. Pada Kamis (15/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 11,57 persen, sementara sejumlah saham berkapitalisasi besar ikut mengalami tekanan tajam.

Said menggambarkan peristiwa itu sebagai kejutan besar bagi pasar. Menurut dia, saham-saham unggulan yang selama ini mencerminkan kekuatan kapitalisasi dan fundamental perusahaan pun tidak mampu menahan tekanan.

Ia mengatakan sejumlah saham besar bahkan mengalami penurunan hingga mendekati 15 persen. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya dampak pengumuman MSCI terhadap sentimen investor.

Said menegaskan, masukan MSCI seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia.

Namun, ia juga mempertanyakan sikap lembaga tersebut yang dinilai belum memberikan pengakuan memadai terhadap langkah pembenahan yang telah ditempuh otoritas dalam negeri.

Menurut Said, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan perkembangan kebijakan kepada DPR secara bertahap. Keduanya bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga disebut aktif menjalin komunikasi dengan MSCI.

Baca Juga  Pengurangan Modal PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) Hapus Saham Buyback

Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah peningkatan batas saham publik atau free float secara bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar, yakni 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. OJK juga telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku pasar.

Atas berbagai langkah tersebut, Said mempertanyakan alasan belum adanya apresiasi yang berarti dari MSCI.

“Pertanyaannya, kenapa langkah ini tidak mendapat apresiasi sedikit pun dari MSCI?” ujar Said dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Meski menyampaikan kritik, Said tidak menilai seluruh persoalan pasar modal Indonesia telah terselesaikan. Ia mengakui masih terdapat dugaan praktik pengaturan harga saham serta keterbatasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham.

Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya melalui perubahan aturan. Menurut Said, KSEI dan OJK perlu memperbaiki rincian data investor serta memperluas akses terhadap informasi kepemilikan saham agar struktur pasar dapat diketahui secara lebih jelas.

Ia menilai tuntutan transparansi yang disampaikan MSCI pada dasarnya relevan. Data kepemilikan yang akurat diperlukan investor untuk menilai risiko, memahami kondisi perusahaan, dan menentukan keputusan investasi secara lebih terukur.

“Masih ada kekurangan, tetapi pembenahan secara bertahap sudah berjalan,” kata Said.

MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Indonesia

MSCI sebelumnya mengumumkan konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.

Keputusan final mengenai usulan tersebut dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. Selama masa konsultasi, MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan pembaruan sementara berdasarkan masukan yang diterima.

Dalam penjelasannya, MSCI menyoroti meningkatnya kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemampuan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Perhatian tersebut antara lain berkaitan dengan ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

Persoalan ini menjadi tantangan bagi otoritas pasar modal karena menyangkut kepercayaan investor terhadap transparansi dan mekanisme perdagangan saham.

Perubahan klasifikasi juga menjadi perhatian karena status pasar digunakan investor global sebagai salah satu acuan dalam menentukan strategi dan alokasi investasi. Oleh sebab itu, kepastian mengenai tata kelola serta ketersediaan data kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjadwalkan pertemuan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK, BEI, dan Bank Indonesia (BI).

Koordinasi itu diperlukan untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian MSCI, terutama pelaksanaan regulasi dan reformasi yang sebelumnya telah dijanjikan oleh otoritas pasar modal.

Airlangga menilai proses reformasi membutuhkan waktu relatif lebih panjang dibandingkan dengan negara lain. Artinya, komitmen pembenahan perlu diikuti pelaksanaan yang terukur agar hasilnya dapat dinilai oleh pelaku pasar.

Ia juga mengingatkan investor agar tidak mencampuradukkan sentimen pasar dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait