Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim Gugatan TSM TPN Ganjar-Mahfud adalah Salah Alamat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah disampaikan ke lembaga yang salah.

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, menyatakan bahwa pengajuan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tindakan yang tepat, mengingat Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam substansi gugatannya, Ganjar dan Mahfud menyatakan bahwa pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilpres 2024 melibatkan praktik nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

KPU menilai bahwa definisi nepotisme yang diatur dalam undang-undang sesuai dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.

Hifdzil menambahkan bahwa dugaan pelanggaran nepotisme maupun TSM dapat ditangani berdasarkan tiga peraturan, yaitu UU 28/1999, Perbawaslu 8/2022, serta UU Pemilu.

Oleh karena itu, alasan bahwa terdapat kekosongan hukum yang membutuhkan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dugaan nepotisme dalam pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif menjadi tidak beralasan.

Baca Juga  Jimly Asshiddiqie Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Salah Alamat

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan terkait dua perkara PHPU Pilpres 2024, satu diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan satu lagi diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait