Polri Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu Sanksi Pidana Anggota Terlibat Judol Ini Kata Trunoyudo Wisnu Andiko

JurnalLugas.Com – Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam judi online (judol). Anggota yang terbukti terlibat tidak hanya akan dikenai sanksi etik, tetapi juga dapat menghadapi sanksi pidana.

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polri SKK Jurnalis Asing Hanya Berdasarkan Permintaan Penjamin

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan berkomitmen penuh dalam memberantas judi online, tanpa memandang siapa pun yang terlibat, termasuk anggotanya sendiri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme korps kepolisian.

Selain itu, Polri akan aktif berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkolaborasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik antar instansi terkait.

Sebagai informasi tambahan, Polri juga turut serta dalam satuan tugas (satgas) pencegahan judi online yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Anggota lainnya yang terlibat dalam bidang pencegahan adalah Irwasum Polri dan Kadiv Propam.

Baca Juga  Prabowo Polri Harus Kurangi Pemborosan Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat memberantas judi online secara efektif dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang melanggar aturan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait