Dinilai Sangat Tamak dan Berbelit-belit JPU Tuntut SYL 12 Tahun Penjara Denda Rp500 juta

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang membahas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari Jumat, 28 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum menekankan beberapa hal yang memberatkan dalam kasus ini. Salah satu pertimbangan utama adalah motif korupsi SYL yang dinilai sangat tamak. Selain itu, JPU menyatakan bahwa SYL tidak bersikap jujur dan seringkali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Hal ini, menurut JPU, menunjukkan bahwa SYL sebagai seorang menteri telah mengecewakan kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasasi SYL Ditolak MK KPK Eksekusi 12 Tahun Penjara Mantan Mentan

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Lebih lanjut, JPU menambahkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan SYL dinilai sangat merugikan dan menunjukkan keserakahan yang luar biasa.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” imbuh JPU.

Pertimbangan yang Meringankan
Namun, di sisi lain, JPU juga mengungkapkan adanya pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman SYL. Salah satu pertimbangan tersebut adalah usia SYL yang sudah lanjut. Pada saat ini, SYL berusia 69 tahun.

“Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini,” kata JPU.

Tuntutan Resmi
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Syahrul Yasin Limpo. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang beragendakan tuntutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga  SYL Memohon Bebas Tuntutan 12 Tahun Penjara Saya Sudah Berumur Perlu Perawatan Lanjut

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat tinggi, serta upaya yang terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait