JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan serius dalam upaya penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Perseteruan antara KPK dan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memuncak dengan pelaporan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan timnya, ke berbagai lembaga.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersama staf pribadinya, Kusnadi, serta politikus PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Divisi Propam Polri. Mereka mengklaim adanya gangguan terhadap proses penyidikan yang mereka anggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati hak setiap individu untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia, upaya ini tidak seharusnya menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK tetap komit untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku meskipun menghadapi berbagai kendala ini.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan timnya telah berhadapan langsung dengan pihak PDIP saat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka. Konflik mencuat saat permintaan penyidik untuk menggeledah dan menyita barang bukti dari pihak terkait menjadi pemicu perseteruan yang lebih dalam.
Hasto dan Kusnadi, serta Donny, mengklaim telah mengalami pelanggaran hak asasi dan kode etik dalam proses ini. Mereka telah melaporkan insiden tersebut ke berbagai lembaga pengawas dan hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Meskipun demikian, KPK bersikeras untuk tetap melanjutkan penyidikan sesuai rencana yang telah mereka susun sebelumnya. Mereka tetap fokus untuk menemukan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, meskipun dihadapkan pada tantangan yang kompleks dari pihak terkait.






