Tak Hadir Dipanggil KPK ini Alasan Politis PDIP Wali Kota Semarang Mba Ita

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa politisi PDIP tersebut sempat mengirimkan surat kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Hevearita menyatakan ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini disebabkan oleh adanya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Heboh Pengadaan Sekolah Rakyat, Gus Ipul Pilih Buka Semua ke KPK

“Yang bersangkutan (Hevearita) kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” kata Tessa pada Selasa (30/7/2024).

Dalam surat itu juga, Hevearita menjelaskan pentingnya kehadiran dirinya pada rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang diklaim membahas pengesahan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Akibat ketidakhadiran Hevearita, hanya suaminya, Alwin Basri, yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dalam kasus ini, Alwin juga diduga terlibat dalam korupsi di lingkungan kerja istrinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alwin dan Hevearita adalah dua dari empat nama yang telah diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Selain itu, penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga  KPK Sita Kontainer Suku Cadang Ilegal di Tanjung Emas

Tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang meliputi korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait