JurnalLugas.Com – Kuasa hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran prosedur saat melakukan penggeledahan terhadap rumah Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024. Menurut Johannes L Tobing, kuasa hukum Donny, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diwajibkan oleh hukum.
Pada tanggal 10 Juli 2024, satu pekan setelah kejadian, KPK baru mendapatkan izin resmi untuk melakukan penggeledahan, yang menurut Tobing merupakan bukti bahwa tindakan KPK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyitaan dan penggeledahan harus memiliki izin dari ketua pengadilan setempat,” ujar Tobing dalam pernyataannya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sebelumnya, Donny dan PDIP telah melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku oleh sejumlah penyidik yang dipimpin oleh Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas KPK. Rossa sendiri adalah kepala Satuan Tugas yang menangani kasus suap pergantian anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Dewas KPK telah memulai proses verifikasi terkait laporan tersebut dengan meminta keterangan dari Rossa dan timnya. Rossa mengklaim bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Donny telah mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun terdapat perdebatan mengenai keabsahan surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan.
Selain itu, kuasa hukum PDIP juga mempertanyakan alasan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah seorang saksi dalam kasus tersebut. Johannes Tobing menegaskan bahwa Donny hanya seorang saksi dan tidak terlibat secara langsung dalam kasus yang sedang diselidiki. “Penggeledahan hanya seharusnya dilakukan dalam keadaan darurat atau terhadap orang yang ditangkap. Donny adalah klien kita dan statusnya sebagai saksi,” ungkap Johannes.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus baru terkait Harun Masiku yang melibatkan tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Dalam perkembangan terbaru, lima orang, termasuk Donny, telah dinyatakan terhalang untuk melakukan perjalanan.






