Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

JurnalLugas.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah berani dengan mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menyusul vonis bebas yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban. Menurutnya, keputusan hakim tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Rasa keadilan yang tercederai inilah yang mendorong kami untuk mengajukan Amicus Curiae. Dokumen ini disusun secara kolektif dan ditandatangani oleh sekitar 30 advokat yang mendukung pencarian keadilan bagi korban,” ujar Hariyanto pada Senin, 12 Agustus 2024.

Baca Juga  KPK Sita Lahan Sawit Nurhadi Sudah Produksi Rp3 Miliar Saat Disita

Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa terdapat delapan poin utama dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh DPC Peradi Surabaya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang menyatakan korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol. Padahal, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka dalam yang disebabkan oleh benda tumpul, bukan karena alkohol.

“Dalam visum jelas terlihat bahwa korban mengalami luka sobek pada organ dalam akibat kekerasan benda tumpul, bukan karena alkohol. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan pengadilan,” tambahnya.

Langkah DPC Peradi Surabaya ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang. Mereka menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  MA Tolak Kasasi Hendry Lie, Vonis 14 Tahun Penghuni Penjara, Korupsi Timah Rp300 Triliun

“Kami tidak ingin asal berbicara. Segala tindakan yang kami ambil harus berdasarkan fakta dan hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami menunggu salinan putusan resmi sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” pungkas Hariyanto.

Dengan pengajuan Amicus Curiae ini, DPC Peradi Surabaya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang lebih objektif dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan bagi Dini Sera Afrianti dapat benar-benar terwujud.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait