JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapat mencalonkan kandidat di Pilkada DKI, sementara pencalonan Kaesang Pangarep untuk Pilgub DKI gagal karena tidak memenuhi syarat usia.
KPU menyebutkan bahwa putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah diintegrasikan ke dalam Pasal 15 PKPU. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pendaftaran. Ini berarti Kaesang, yang belum mencapai usia 30 tahun, tidak dapat mencalonkan diri.
Selain itu, perubahan Pasal 11 PKPU juga diumumkan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perubahan ini menetapkan ambang batas perolehan suara berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dengan aturan baru ini, PDIP, yang sudah melewati ambang batas 7,5% perolehan suara di Pileg DKI 2024, dapat mencalonkan kandidat, dengan Anies Baswedan sebagai salah satu opsi di Pilgub DKI.
KPU memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk itu, KPU daerah diminta menyosialisasikan aturan baru selama periode pengumuman pendaftaran calon yang dimulai 24 hingga 26 Agustus 2024.






