JurnalLugas.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2014. Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap A. Edy Hermantoro, mantan Komisaris Pertamina periode 2013–2014. Pemeriksaan ini terkait dugaan pengadaan LNG tanpa izin resmi dari komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Edy Hermantoro diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa adanya izin dan persetujuan dari komisaris serta RUPS,” jelas Tessa. Edy dimintai keterangan sebagai saksi dalam upaya mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang diduga merugikan negara.
Pada 2 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi LNG di Pertamina. Kedua tersangka ini berstatus sebagai penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan LNG tanpa prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga meminta majelis hakim membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. Perusahaan ini diduga terlibat dalam pengadaan LNG dengan cara-cara yang merugikan negara.
Penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN. Pemeriksaan terhadap Edy Hermantoro dan vonis berat bagi Karen Agustiawan menjadi bukti bahwa kasus ini ditangani secara serius.
KPK terus berupaya menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain agar kerugian negara dapat dipulihkan, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara bisa dipertahankan.
Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengadaan di sektor energi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.






