JurnalLugas.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melanggar kode etik terkait intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam pernyataannya, Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas nepotisme. Ia dianggap tidak menjaga martabat KPK sebagai lembaga antikorupsi dan justru memperburuk citra lembaga di mata publik. Selain itu, Ghufron dinilai tidak kooperatif selama persidangan, kerap menunda-nunda proses sidang yang menyebabkan keterlambatan.
Lebih lanjut, Dewas KPK menyoroti bahwa Ghufron aktif memberikan pernyataan kepada media mengenai kasusnya, yang pada akhirnya memperluas pemberitaan negatif tentang dirinya. Meski demikian, hal yang meringankan Ghufron adalah bahwa ia belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Ia diduga membantu memfasilitasi mutasi seorang ASN bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas di KPK dan peran Dewas dalam memastikan seluruh insan KPK mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Sanksi terhadap Nurul Ghufron diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait.






