DPR RI Setujui RUU Paten Langkah Menuju Inovasi Nasional dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

JurnalLugas.Com – Pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota dan fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Pertanyaan ini dijawab secara serempak dengan kata “setuju” oleh semua anggota dan fraksi yang hadir.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, memberikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait RUU Paten. Wihadi menyampaikan bahwa pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah telah rampung pada 23 September 2024. Semua fraksi telah menyampaikan pandangan mereka dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Paten ke Pembicaraan Tingkat II.

Wihadi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Perubahan kali ini melibatkan 48 pasal yang diharapkan dapat mendorong inovasi nasional,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemerintah Sudah Siap RUU Perampasan Aset Kini Tergantung DPR

Beberapa perubahan substansi dalam RUU ini diusulkan untuk memperkuat inovasi nasional, khususnya dalam konteks ekonomi digital dan revolusi industri 4.0 serta 5.0. Salah satu poin penting adalah pengelompokan invensi yang diimplementasikan pada komputer menjadi sistem, metode, dan penggunaan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

Selain itu, terdapat perubahan terkait grace period (masa tenggang) untuk publikasi ilmiah, di mana masa tenggang ini diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi para investor untuk mendaftarkan paten mereka di Indonesia.

RUU Paten juga mengakomodasi harmonisasi dengan ketentuan internasional. Salah satunya adalah kewajiban bagi pemegang paten untuk memberikan pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia, yang harus disampaikan kepada menteri setiap akhir tahun. Pemeriksaan substantif terhadap permohonan paten juga dipercepat guna meningkatkan efisiensi proses.

RUU ini juga menghadirkan beberapa perbaikan dalam pelayanan paten. Salah satunya adalah mempermudah pemohon dalam membuat pernyataan asal sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan invensi yang diajukan. Pemeriksaan substantif yang lebih cepat juga diharapkan akan mempercepat waktu penyelesaian permohonan paten.

Baca Juga  Ahmad Doli Warning Pemerintah soal Solo Jadi Daerah Istimewa “Belum Tentu Jadi Maju"

Perubahan lainnya berkaitan dengan biaya tahunan yang bertujuan mengatasi permasalahan yang sering muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya paten.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penyempurnaan RUU Paten ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan pengetahuan yang terus berkembang. “RUU Paten ini bertujuan meningkatkan perlindungan serta pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual,” ujar Supratman.

RUU Paten telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak tahun 2023, dan kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai inisiatif pemerintah.

Dengan disahkannya RUU Paten ini menjadi undang-undang, Indonesia diharapkan dapat lebih kompetitif dalam mendorong inovasi nasional, melindungi kekayaan intelektual, serta memperkuat posisi di kancah internasional dalam bidang teknologi dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait