Kronologi OTT KPK terkait Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan detil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kalimantan Selatan. Operasi ini terkait dugaan tindak korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh para pejabat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk periode 2024-2025.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pejabat pemerintah, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Bacaan Lainnya

Selain Sahbirin, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara dua tersangka lain berasal dari kalangan swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Kronologi Penyerahan Uang

Menurut Ghufron, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang penyerahan uang yang dilakukan oleh Sugeng Wahyudi, seorang pengusaha swasta, kepada Yulianti Erlynah. Pada 3 Oktober 2024, Sugeng menyerahkan uang senilai Rp1 miliar yang disimpan dalam sebuah kardus coklat. Penyerahan uang ini diduga merupakan instruksi langsung dari Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan, yang meminta agar transaksi dilakukan di sebuah rumah makan.

Baca Juga  Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara KPK Tetap Yakin Bukti Perintangan Sudah Kuat

Dari hasil penyelidikan, uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek sebesar 5% yang diduga akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Setelah menerima uang, Yulianti bersama sopirnya membawa kardus tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan menyerahkannya kepada sopir Solhan, berinisial BYG.

BYG kemudian diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, yang diketahui berperan sebagai pengepul uang fee proyek untuk Sahbirin.

Operasi Tangkap Tangan

Setelah rangkaian transaksi tersebut terpantau, KPK memutuskan untuk melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku. Penangkapan dan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penyidik memeriksa beberapa pihak yang terlibat langsung, termasuk Ahmad Solhan, Yulianti, Sugeng Wahyudi, Andi Susanto, serta Ahmad Bendahara Rumah Tahfidz.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah saksi, di antaranya sopir Yulianti berinisial MHD, sopir Solhan berinisial BYG, serta staf Dinas Cipta Karya PUPR Kalsel berinisial ARS. Berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan semakin meluas, hingga akhirnya penyidik menangkap Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean, beserta istrinya yang berinisial DWI, dan beberapa pihak lain seperti Kepala Baznas Kalsel IRH dan seorang pengusaha swasta berinisial FRI.

Baca Juga  KPK Gugatan Agustiani Tio ke Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Penahanan dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, enam tersangka sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan oleh penyidik, meskipun namanya sudah muncul dalam pusaran kasus ini.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Operasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara.

Dengan operasi tangkap tangan ini, KPK berharap dapat membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di Kalimantan Selatan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait