JurnalLugas.Com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan strategis untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang dinilai sarat rekayasa serta berantas Aparat Penegak Hukum (APH) korup. Upaya ini diharapkan mampu membawa keadilan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Menurut PBHI, kesimpulan tersebut didapatkan usai melakukan eksaminasi publik terhadap sejumlah putusan pengadilan serta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap manipulasi putusan hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam rekayasa putusan atas terdakwa Ronald Tannur, serta keterlibatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam praktik serupa.
Eksaminasi Publik PBHI: Mengungkap Kejanggalan dan Praktik Manipulasi Hukum
Eksaminasi publik yang digagas PBHI melibatkan tiga pakar hukum pidana, yaitu Rocky Marbun, Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian. Proses ini bertujuan untuk melakukan pengujian terbuka atas putusan-putusan pengadilan yang dianggap janggal. Melalui eksaminasi ini, PBHI menyoroti tiga kasus, yakni perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni, yang menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses peradilan.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menyatakan bahwa ketiga perkara tersebut saling berkaitan dan menunjukkan perbedaan putusan yang mencolok. “Perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang didakwa atas peristiwa yang sama, namun justru menghasilkan putusan yang saling bertentangan,” jelas Julius dalam keterangannya pada 4 November 2024.
Perkara Alex Denni: Ketidakkonsistenan Putusan yang Mengundang Tanya
Kasus yang melibatkan Alex Denni, eks deputi di Kementerian PANRB, sempat mencuri perhatian setelah ia ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah penerbangan dari Italia. Kasus yang berkaitan dengan proyek distinct job manual (DJM) ini menimbulkan tanda tanya besar karena ada rentang waktu 11 tahun antara putusan kasasi tahun 2013 dan eksekusi penangkapan.
PBHI menemukan adanya berbagai kejanggalan dalam proses persidangan perkara Alex Denni, mulai dari administrasi pengadilan, hukum acara, hingga substansi putusan. Julius Ibrani menjelaskan bahwa perbedaan komposisi majelis hakim dan jangka waktu pemeriksaan banding dan kasasi pada kasus ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang melanggar prinsip keterbukaan.
Selain itu, PBHI mengungkap bahwa delapan dari sembilan putusan yang berkaitan dengan Alex Denni, Agus Utoyo, dan Tengku Hedi Safinah tidak dipublikasikan di situs Mahkamah Agung maupun SIPP, kecuali putusan kasasi yang menjerat Alex Denni. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan putusan-putusan tertentu yang dapat merusak kredibilitas proses hukum.
Kejanggalan Substansial: Ketidaksesuaian Bukti dan Putusan yang Berbeda
PBHI juga menyoroti fakta bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang mengindikasikan kesalahan yang dilakukan oleh Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Keduanya dinyatakan bebas berdasarkan alat bukti yang sama dengan yang digunakan untuk menyatakan Alex Denni bersalah. Disparitas putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran dalam penerapan hukum, khususnya terkait Pasal 55 tentang penyertaan dalam perbuatan pidana, yang tercantum dalam kebijakan internal Mahkamah Agung.
Hasil eksaminasi juga mengungkap bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan pekerjaan oleh Alex Denni terbukti tidak berdasar. Julius mengungkapkan bahwa laporan audit internal PT Telkom justru menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan Alex Denni telah selesai dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus: Rekayasa Hukum yang Bermula dari Tahun 2003
Kasus ini bermula pada 2003 ketika PT Telkom Tbk menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK), yang dipimpin oleh Alex Denni, untuk melaksanakan analisis jabatan terkait pemberdayaan sumber daya manusia. Proses pengadaan yang dipimpin oleh Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menghasilkan nilai proyek sebesar Rp5,7 miliar, yang selesai pada Juni 2004. Namun, pada 2006, ketiganya mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Keanehan mulai muncul pada 2007 ketika Pengadilan Negeri Bandung memutuskan ketiganya bersalah atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada tahap banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Alex Denni tetap dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi.
Hasil eksaminasi publik PBHI menunjukkan bahwa disparitas dalam penegakan hukum ini merupakan bukti kuat adanya manipulasi dalam proses peradilan. PBHI berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi dan menuntaskan kasus-kasus serupa demi mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berintegritas.






