KPK Sita Miliaran Rupiah OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tiga Tersangka

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi tersebut berlangsung pada Senin malam, 2 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa OTT ini menjaring total sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. “Kami mengamankan total sembilan orang dan menyita sejumlah uang senilai Rp6,820 miliar,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Bacaan Lainnya

Detail Penyitaan Uang

Uang tunai tersebut ditemukan di berbagai lokasi, melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Berikut rincian penyitaan:

  1. Rp1 miliar ditemukan di Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
  2. Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
  3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
  4. Rp830 juta diambil dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang mengakui bahwa uang awalnya berjumlah Rp1 miliar, tetapi Rp170 juta telah disebarkan ke sejumlah pihak.
  5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening Nugroho Adi Triputranto, ajudan Risnandar.
  6. Rp1 miliar ditemukan pada Fachrul Chacha, kakak dari Novin Karmila.
  7. Rp100 juta disita dari rumah dinas Risnandar.
  8. Rp200 juta ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diangkut KPK dalam OTT Ramadhan

Penetapan Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru.
  • Indra Pomi Nasution (IPN), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
  • Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.

Ghufron menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga  Skandal Sertifikat K3 KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sejak 2019 Pemain Lama Diburu

Penahanan dan Proses Hukum

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

OTT ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di daerah. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, publik juga diimbau terus mengawasi kinerja pemerintah demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait