Polri Kesulitan Berantas Judi Online Gatot Repli Handoko Server Di Negara Legal

JurnalLugas.Com – Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama karena kemudahan akses dan rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah keberadaan server yang dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan perjudian. Hal ini mengharuskan Indonesia berkolaborasi dengan negara lain untuk menangkap pelaku utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Tantangan Perkembangan Judi Online di Indonesia

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77% dari total populasi, Indonesia menjadi pasar potensial bagi operator judi online. Brigjen Gatot menyebutkan, rendahnya literasi digital masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran judi online. Banyak individu memiliki lebih dari satu perangkat digital, yang tidak hanya digunakan untuk bekerja tetapi juga untuk bermain game, termasuk judi online.

Bacaan Lainnya

Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online. Mayoritas dari mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, dan ibu rumah tangga, dengan deposit di bawah Rp100 ribu. Jumlah ini menggambarkan tingkat kerentanan ekonomi yang dimanfaatkan oleh bandar judi online.

Baca Juga  Perpol Baru Polri Bikin Geger, Komisi Reformasi Siapkan Rekomendasi Resmi ke Presiden

Kerugian Ekonomi dan Upaya Penindakan

Pada tahun 2024, perputaran uang dari judi online diperkirakan mencapai Rp600 triliun, dengan sebagian besar uang mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Dalam lima tahun terakhir (2019-2024), Kepolisian Indonesia telah mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs web terkait.

Namun, upaya pemberantasan tidak hanya terbatas pada tindakan hukum. Edukasi masyarakat melalui media, patroli siber, dan pengenaan sanksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dilakukan. Penindakan ini mencakup pelaku di kalangan perbankan, aparatur sipil negara (ASN), bahkan anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online.

Kolaborasi dan Strategi Pencegahan

Keberhasilan pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Program Astacita Presiden RI yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan praktik ilegal menjadi landasan utama. Brigjen Gatot menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas bandar judi online, termasuk afiliasi di tubuh Polri sendiri.

Baca Juga  Mahfud MD, Jangan Salah Alamat, Komisi Reformasi Polri Tak Tangani Perkara

Selain itu, edukasi masyarakat menjadi elemen penting. Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Tria Patrianti, menyebutkan perlunya strategi persuasi yang efektif untuk mencegah masyarakat terjebak dalam perjudian online. Ia juga menyoroti tren penggunaan situs-situs nonaktif untuk mempromosikan judi online di lingkungan perguruan tinggi, yang menuntut langkah tegas dari para pemangku kebijakan.

Pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Langkah-langkah tegas, edukasi publik, serta kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal ini. Dengan strategi yang tepat dan komitmen kuat, diharapkan Indonesia dapat melindungi warganya dari dampak negatif perjudian online.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait