JurnalLugas.Com – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan sikap tegas terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional tempat hiburan malam yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Patroli Ketat dan Razia Tempat Hiburan Malam
Kepolisian akan melakukan patroli intensif ke tempat hiburan malam selama perayaan malam Tahun Baru untuk memastikan tidak ada aktivitas peredaran narkotika. Brigjen Mukti menegaskan bahwa pelaku usaha tempat hiburan malam yang nekat melibatkan diri dalam peredaran narkoba akan menghadapi sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Selain itu, kepolisian juga akan menggelar razia di wilayah rawan peredaran narkotika, termasuk kampung-kampung narkoba, yang kerap menjadi pusat kegiatan jual-beli barang haram tersebut.
Kasus Produksi Narkotika di Bandung
Langkah tegas ini dipicu oleh pengungkapan kasus besar di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape. Polisi menduga narkotika tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jakarta untuk menyuplai perayaan malam Tahun Baru.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- Happy water sebanyak 7.573 bungkus,
- Liquid vape berbagai rasa dengan total volume 259 liter,
- Bahan baku narkotika,
- Mesin produksi dan alat kimia lainnya.
Selain itu, ditemukan juga cairan mengandung amfetamin sebagai bahan utama produksi narkotika tersebut.
Langkah Proaktif Bareskrim Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berencana mengeluarkan Surat Telegram (STR) kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terhadap peredaran narkotika. Hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan perayaan Tahun Baru yang aman, bebas narkoba, dan kondusif.
Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri, menjelaskan bahwa produksi narkotika di Bandung tersebut merupakan salah satu contoh ancaman besar menjelang malam pergantian tahun. Oleh karena itu, kepolisian terus memperketat pengawasan agar barang haram ini tidak sampai ke masyarakat.
Upaya tegas yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen penting seperti Tahun Baru. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat diperlukan untuk memastikan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.
Informasi terkini lainnya dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.






