JurnalLugas.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur menyatakan akan melaporkan kasus perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan yang dialami salah seorang wartawan Selaparang TV, Bq Silawati, saat meliput uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Rumbuk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Langkah ini dilakukan guna menegakkan hak-hak jurnalistik serta memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur, Muludin, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat perlakuan arogan salah satu oknum Satuan Petugas Pelayanan Gizi MBG yang dinilai melanggar kebebasan pers. “Kami akan menyurati Presiden RI dan menteri terkait agar tindakan ini menjadi perhatian serius,” ujar Muludin pada Minggu, 19 Januari 2025.
Pelanggaran Hak Jurnalistik
Muludin menegaskan bahwa tindakan perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya, semua pihak, termasuk pejabat negara, tidak memiliki hak untuk mengintimidasi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, “Jangankan seorang petugas dapur MBG, presiden pun tidak boleh melakukan intimidasi terhadap wartawan.”
PWI Lombok Timur juga menyesalkan kurangnya itikad baik dari pihak oknum untuk meminta maaf atas insiden ini. Meski demikian, PWI tetap mendukung penuh program MBG yang bertujuan memberikan asupan gizi kepada masyarakat. “Program ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, dan insan pers memiliki peran penting dalam hal itu,” tambahnya.
Dukungan Terhadap Kebebasan Pers
Muludin menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Oleh karena itu, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum bila diperlukan.
“Kami berharap oknum yang bersangkutan segera ditarik dari program MBG agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati tugas wartawan yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Insiden ini tidak mengurangi dukungan PWI terhadap program MBG yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, Muludin berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati kebebasan pers. “Tugas kami adalah mendukung program pemerintah melalui pemberitaan. Namun, saat menjalankan tugas itu, kami malah mendapatkan perlakuan yang tidak layak,” katanya.
Kasus ini juga menjadi seruan bagi komunitas jurnalis di seluruh Indonesia untuk bersuara dalam membela hak-hak profesi mereka. Pers memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa, dan intimidasi terhadap wartawan hanya akan merusak demokrasi.
PWI Lombok Timur berharap semua pihak dapat mendukung kebebasan pers dan menghargai peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






