JurnalLugas.Com – Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan ini sebelumnya diperpanjang terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa sesuai aturan keimigrasian, masa pencegahan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan.
“Aturan keimigrasian dapat diperpanjang satu kali enam bulan, artinya total menjadi dua kali enam bulan untuk masa pencegahan,” kata Saffar M. Godam pada Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, Godam menambahkan bahwa perpanjangan pencegahan berikutnya hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada mekanisme yang memungkinkan untuk dilakukan pencegahan lebih lanjut, yaitu melalui mekanisme DPO,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada komunikasi lanjutan dari Polda Metro Jaya selaku pemohon mengenai kelanjutan pencegahan terhadap Firli Bahuri.
Perintah Kapolri Tuntaskan Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri harus segera diselesaikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kapolri, kasus yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tersebut merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) besar bagi institusi Polri.
“Terkait PR-PR yang harus dituntaskan, tentunya kami minta agar bisa diselesaikan dengan baik. Saya kira itu menjadi fokus ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan target waktu penyelesaian kasus ini, tetapi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu prioritas utama yang akan ditangani Polri.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.






