JurnalLugas.Com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImpas) menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Menteri Agus Andrianto menyebut, lokasi ini mencakup sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) Bapas siap membimbing pelaksanaan kerja sosial bagi warga binaan. “Kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung putusan nonpemenjaraan,” ujarnya.
Lebih dari 1.880 mitra dan ratusan PK Bapas siap terlibat. Program ini diharapkan menurunkan kepadatan lapas dan rutan sekaligus membantu warga binaan menjadi mandiri secara ekonomi dan talenta.
Uji coba program ini sebelumnya melibatkan 9.531 klien dari Juli–November 2025. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, jumlah PK Bapas saat ini 2.686 orang, dengan rencana penambahan 11 ribu orang. Pembangunan 100 unit Bapas baru juga diusulkan untuk mendukung program ini.
Langkah ini dipandang strategis agar warga binaan tidak residivis dan berkontribusi positif pada pembangunan Indonesia.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






