BKN Tegaskan Larang Angkat Stafsus Kepala Daerah Demi Prioritaskan PPPK

JurnalLugas.Com – Larangan pengangkatan staf khusus (stafsus) oleh kepala daerah belakangan menjadi perbincangan publik. Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran. Ia mengklarifikasi hal ini dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Zudan menjelaskan, larangan tersebut muncul sebagai respons terhadap permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadapi sejumlah kepala daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025, Zudan menerima banyak keluhan dari kepala daerah di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Para kepala daerah mengungkapkan keterbatasan anggaran yang mereka alami untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian besar dari mereka menyatakan bahwa dana yang dimiliki pemerintah daerah belum mencukupi, bahkan belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  ASN Wajib Keluar dari Zona Nyaman! Zudan Soroti Revolusi Pelayanan Publik 2025

Fokus Penyelesaian Pengangkatan PPPK

Menanggapi kondisi tersebut, BKN mengambil langkah strategis dengan melarang kepala daerah untuk mengangkat staf khusus. Zudan menekankan bahwa dana yang tersedia sebaiknya diprioritaskan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK.

“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK. Ini untuk menyelesaikan yang honorer, supaya bisa diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana,” ujar Zudan.

Dukungan Kepala Daerah terhadap Kebijakan BKN

Setelah kebijakan ini diumumkan, Zudan mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah justru merasa terbantu. Mereka mengaku sering mendapat tekanan dari berbagai pihak yang ingin diangkat sebagai staf khusus. Dengan adanya pelarangan ini, kepala daerah merasa memiliki pegangan yang kuat untuk menolak permintaan tersebut.

“Banyak kepala daerah yang menghubungi saya dan mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang ada pernyataan seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” tutur Zudan.

Baca Juga  PHK Massal PPPK 2027, Jelang Aturan 30% APBD, Ini Respon Tito

Dampak Positif Kebijakan Pelarangan Stafsus

Kebijakan pelarangan pengangkatan staf khusus ini diharapkan mampu mengurangi beban anggaran pemerintah daerah dan mempercepat proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Langkah ini juga diharapkan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai serta pelayanan publik.

Dengan adanya penegasan dari BKN, diharapkan seluruh kepala daerah dapat memahami urgensi kebijakan ini dan mendukung penuh upaya penyelesaian status tenaga honorer menjadi PPPK. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan berita terkini lainnya, silakan kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait