JurnalLugas.Com – Rico Wardana Damanik, warga Desa Sei Suka Deras, Dusun Sawo 6, Kecamatan Sei Suka, mengaku mengalami intervensi dari pihak tertentu terkait insiden senggolan sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur.
Kejadian Awal
Pada 9 Februari 2025, siang hari, Rico mengantarkan abangnya menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, sepeda motornya bersenggolan dengan seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang tiba-tiba menyeberang jalan.
Rico terkejut, namun ia dan abangnya segera mengangkat anak tersebut. Tak lama kemudian, orang tua anak, Adi Saputra Sinurat, tiba di lokasi. Setelah memeriksa kondisi anaknya, Adi mengatakan, “Ah, gak apa-apanya ini,” lalu menyuruh Rico pergi.
Permintaan Pengobatan
Setelah Rico pulang, Adi Saputra bersama istrinya mendatangi rumah Rico dan meminta agar anak mereka dibawa berobat. Rico segera membawa anak tersebut bersama kedua orang tuanya ke Rumah Sakit Sapta Medika Tanah Merah Indrapura. Hasil rontgen menunjukkan adanya retakan kecil di kaki kanan anak. Dokter menyarankan pengobatan dengan obat, namun orang tua anak memilih pengobatan alternatif.
Adi Sinurat kemudian meminta agar anaknya dibawa ke tukang pijat tradisional di Tanjung Kasau. Biaya pengobatan hari itu ditanggung Rico, sedangkan perawatan selanjutnya dijanjikan akan ditanggung oleh Adi Sinurat.
Konflik Bermula
Pada 14 Februari 2025, keluarga Rico mengalami musibah dengan meninggalnya seorang anggota keluarga. Akibatnya, Rico tidak sempat menjenguk anak Adi Sinurat.
Tanggal 17 Februari 2025, istri Adi Sinurat bersama orang tuanya mendatangi rumah Rico, menanyakan alasan Rico tidak menjenguk anak mereka. Rico menjelaskan bahwa ia sedang berkabung. Istri Adi Sinurat mengaku sudah menghubungi Kepala Dusun (Kadus) Anto agar menyampaikan pesan tersebut.
Rico mengonfirmasi hal ini kepada Kadus Anto melalui telepon. Kadus mengakui bahwa ia lupa menyampaikan pesan tersebut. Percakapan itu didengar oleh istri Adi Sinurat.
Polisi Datang ke Rumah Rico
Pada sore harinya, polisi mendatangi rumah Rico. Kepada polisi, Rico menjelaskan bahwa insiden tersebut hanya senggolan ringan. Ia mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 20 km/jam karena lokasi kejadian dekat rumahnya.
Polisi mencatat keterangan Rico, lalu menuju rumah Adi Sinurat untuk melanjutkan pemeriksaan.
Mediasi Berujung Pemaksaan
Pada 19 Februari 2025 pukul 17.30, Rico bersama keluarganya menjenguk anak Adi Sinurat. Namun, Adi tidak di rumah. Setelah menunggu sekitar satu jam, orang tua Adi Sinurat mengarahkan Rico ke rumah Kepala Desa Sei Suka Deras, Ponimin, untuk mediasi.
Dalam mediasi, Adi Sinurat mengatakan dia sudah habis Rp5 juta dan meminta biaya pengobatan pijat Rp150 ribu per sesi selama tiga bulan ke depan. Permintaan ini ditolak Rico karena dianggap berlebihan.
Namun, yang mengejutkan, Kades Ponimin justru terkesan memihak Adi Sinurat dan mendesak Rico agar memenuhi tuntutan tersebut.
Tekanan dari Kades
Pada 20 Februari 2025 pagi, Kades Ponimin kembali menghubungi Rico, meminta agar ia mencari pinjaman untuk membayar biaya yang diminta Adi Sinurat. Rico menegaskan bahwa dirinya tidak sanggup. Ponimin lantas mengancam bahwa motor Rico bisa ditahan polisi jika tidak membayar.
“Jelas itu, itu kereta mu (sepeda motor) ditahan,” ujar Ponimin.
Kades Ponimin juga menjanjikan penyelesaian damai dengan Adi Sinurat apabila Rico membayar sekitar lebih dari Rp2 juta. Bahkan, Ponimin membujuk agar Rico mencari tambahan Rp1 juta, dengan janji kasus ini akan selesai.
“Cobalah cari-carikan Rp1 juta lagi nanti bapak jaminlah itu,” ujar Kades Sei Suka Deras Ponimin, Kamis 20 Februari 2025.
Tak hanya itu, Ponimin memperingatkan bahwa jika uang tidak dibayar hari ini juga, tuntutan bisa bertambah berat. “Kalau hari ini tidak ada (uang) bisa berubah lebih parah,” ujar Kades Ponimin.
Kasus yang dialami Rico Damanik ini menjadi sorotan karena dugaan adanya tekanan dan intervensi berlebihan dari perangkat desa. Masyarakat berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian pihak berwenang, sehingga penyelesaian hukum dapat berjalan adil tanpa adanya intimidasi.






