JurnalLugas.Com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Bonar Saragih bersama keluarganya, Karina Br. Saragih, resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Senin, 2 Juni 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah milik Bonar Saragih yang diklaim oleh seorang bernama Siti Aisyah Saragih. Objek tanah yang disengketakan terletak di Dusun XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Polisi Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Menanggapi laporan ini, pihak Polres Batu Bara tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap kebenaran di balik klaim kepemilikan tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih juga mendatangi Kantor Camat Sei Suka untuk meminta klarifikasi terkait terbitnya surat tanah atas nama Siti Aisyah Saragih oleh Camat Sei Suka. Surat tersebut diketahui dikeluarkan juga oleh Pemerintah Desa Sei Suka Deras atas permintaan Siti Aisyah.
Status Tanah Telah Dimenangkan Secara Hukum
Tanah seluas 4 hektare yang kini disengketakan sebenarnya telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan oleh Bonar Saragih. Berikut adalah rangkaian putusan pengadilan yang memperkuat klaim kepemilikannya:
- Pengadilan Negeri Kisaran: Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Kis
- Pengadilan Tinggi Medan: Nomor 144/Pdt/2018/PT MDN
- Mahkamah Agung RI: Nomor 1457 K/Pdt/2021, yang menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Asam Purba.”
Asam Purba Pernah Gugat Tanah, Gugatan Ditolak
Asam Purba, yang sebelumnya menggugat tanah tersebut, juga dinyatakan kalah di semua tingkatan pengadilan. Meskipun begitu, kini muncul nama Siti Aisyah Saragih yang mengklaim sebagian dari tanah yang sama, yakni seluas 12.516 meter persegi.
Berdasarkan data hukum yang telah inkrah, tanah tersebut sejatinya merupakan bagian dari tanah milik Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih.
📌 Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com






