Kades Tidak Netral MK PSU Pilkada Serang Mendes Yandri Susanto Terlibat

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat mengenai ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Ketidaknetralan Kades Terbukti di Persidangan

Putusan ini merupakan hasil sidang sengketa Pilkada Serang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka melalui Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa terdapat bukti berupa video yang menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Tindakan ini melanggar ketentuan netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga  Dana Desa Dipotong? Pemerintah Kopdes Ubah Strategi Kelola Ekonomi Desa

Keterlibatan Menteri Desa dalam Dukungan Politik

Selain itu, MK juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam peristiwa tersebut. Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga menghadiri dan menyelenggarakan acara yang mengarah pada penggalangan dukungan dari para kepala desa terhadap istrinya.

Hakim MK menegaskan bahwa posisi Yandri sebagai Menteri Desa memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan desa. Oleh karena itu, kehadirannya dalam kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu menimbulkan potensi konflik kepentingan yang signifikan.

MK Batalkan Hasil Pilkada dan Perintahkan PSU

Berdasarkan berbagai bukti dan pertimbangan hukum, MK menilai bahwa dukungan masif dari para kepala desa terhadap Ratu-Najib secara signifikan memengaruhi hasil Pilkada Serang 2024. Mahkamah menilai bahwa terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada kemurnian suara pemilih.

Baca Juga  KUHAP Disahkan dan Tak Puas, Yusril Masyarakat Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

Atas dasar itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Proses pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan dan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu serta memastikan netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut seputar hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait