JurnalLugas.Com – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menegaskan bahwa personel kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba akan langsung dipecat dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus yang menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Polisi yang Terlibat Narkoba Tidak Akan Ditoleransi
Menurut Brigjen Pol. Mukti Juharsa, tindakan tegas ini sudah sering diterapkan dalam berbagai kasus sebelumnya. “Oknum yang terlibat narkoba pasti dipecat. Sudah banyak contohnya, seperti yang terjadi di Batam. Semua yang terlibat dipecat tanpa pengecualian,” ujarnya pada Rabu, 5 Maret 2025, di Jakarta.
Meski demikian, Brigjen Mukti mengakui bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait kasus AKBP Fajar karena proses penyelidikan masih ditangani oleh Paminal Propam Polri. “Itu belum di kami. Kami belum bisa berkomentar lebih lanjut karena masih berada di ranah Paminal,” tambahnya.
Kapolres Ngada Ditangkap Divisi Propam Polri
Informasi mengenai penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak kepolisian menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Namun, Kombes Henry enggan mengungkapkan detail mengenai kasus yang melibatkan Kapolres Ngada tersebut. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kompolnas Pantau Proses Penyidikan
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya ikut mengawasi proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang menjerat AKBP Fajar. “Kami dari Kompolnas sudah menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan kasus ini,” ujar pria yang akrab disapa BG itu.
BG juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus narkoba akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. “Oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi hukum lebih berat karena selain hukum pidana narkoba, mereka juga akan dikenai hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, baik Polri maupun TNI,” tegasnya.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Penegasan Brigjen Pol. Mukti Juharsa dan Menko Polhukam Budi Gunawan menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum secara adil.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk memberantas narkoba, termasuk di lingkungan internal mereka sendiri.
Baca berita lainnya hanya di Jurnal Lugas






