Diduga Kades Ponimin Sei Suka Deras Menyalahgunakan Wewenang dalam Penerbitan Surat Tanah

JurnalLugas.Com – Kepala Desa (Kades) Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Deras, Kabupaten Batu Bara, Ponimin, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat tanah desa yang masih dalam status sengketa.

Kasus ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN Kis serta Perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Kis, yang menetapkan bahwa tanah sengketa harus dibagi menjadi 11 bagian dengan total luas 5,27 Rante. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pembagian lahan harus dilakukan melalui musyawarah keluarga dan adanya ganti rugi tanaman sawit kepada, Nur Ainun Saragih alias Karina Br. Saragih.

Bacaan Lainnya

Namun, Kades Ponimin diduga mengabaikan putusan tersebut dengan tetap menerbitkan surat tanah dan melakukan pembagian lahan tanpa musyawarah antara kedua belah pihak keluarga.

Baca Juga  Dana Desa Lubuk Cuik Dipertanyakan Insentif Keagamaan Minim & Diduga Sarat Nepotisme

“Kalau surat itu udah, udah dibuat jujur aja aku bilang ini didepan kalian,” kata Ponimin Kades Sei Suka Deras, saat di konfirmasi di Balai Desa, Jumat 14 Maret 2025.

Ia beralasan bahwa pembuatan surat Tanah tersebut berdasarkan surat dari pengadilan.

“Dari Surat Pengadilan jadilah,” katanya.

Yang disesalkan pihak Nur Ainun Saragih pihak desa tidak ada mencoba memusyawarahkan perkara ini melalui desa dan desa terkesan memihak penggugat.

“Seharusnya pihak desa memusyawarahkan, memanggil kami semua keluarga, ini malah udah dibuat suratnya, ada apa rupanya?,” sesal Nur Ainun.

Ponimin pun beralasan lagi, jika ia diminta oleh 6 orang penggugat untuk membuat surat Tanah.

“Diminta orang itu (Penggugat) surat 6 orang itu dijadikan 1 nama Siti Aisyah,” jelas Ponimin.

Saat dikonfirmasi terkait penerbitan surat tanah atas nama Siti Aisyah oleh awak media, Kades Ponimin balik bertanya kembali.

“Izin Sy bertanya yg bilang sma Bpk siapa..?,” kata Ponimin, Sabtu 15 Maret 2025.

Baca Juga  Dana Desa Lubuk Cuik Capai Rp1,5 Miliar Jalan yang Dibangun Hanya 150 Meter

Dan saat ditanya lagi terkait penerbitan surat itu, Ponimin terkesan Bungkam dan mengabaikan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan aparatur desa terhadap hukum dan hak-hak pemilik lahan yang sah.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Sei Suka Deras Ponimin dalam penerbitan surat tanah yang masih bersengketa ini perlu menjadi perhatian serius. Keputusan hukum seharusnya dihormati, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan keputusan pengadilan bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait