AHY Tegaskan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI Orde Baru

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

RUU TNI Tidak Menghidupkan Dwifungsi ABRI

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 22 Maret 2025, AHY membantah anggapan bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dominasi TNI dalam pemerintahan sipil. Menurutnya, banyak narasi yang simpang siur beredar di masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman lebih mendalam terkait perbedaan RUU yang baru dengan regulasi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa Orde Baru dwifungsi ABRI. Kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” ujar AHY.

Ia menambahkan bahwa justru dengan adanya revisi ini, ruang gerak perwira TNI dalam jabatan sipil semakin dibatasi. Artinya, TNI tetap berfokus pada tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang, tanpa merambah sektor yang bukan bagian dari kewenangannya.

Baca Juga  Fraksi PKB DPR RI Ajukan Enam Syarat Setujui Revisi UU TNI

Pembatasan Keterlibatan TNI dalam Instansi Sipil

AHY menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa kementerian dan lembaga yang masih bisa diisi oleh perwira aktif TNI, penempatan ini tetap relevan dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan demikian, kehadiran prajurit aktif dalam instansi tertentu bukan untuk mendominasi, melainkan untuk mendukung kebijakan pertahanan dan keamanan negara.

“Lembaga-lembaga tersebut masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI, khususnya dalam OMSP,” jelas AHY, yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa dari Akademi Militer (Akmil) tahun 2000.

Meski begitu, ia memahami masih ada masyarakat yang salah persepsi terhadap beberapa pasal dalam revisi UU TNI ini. Oleh sebab itu, ia mendorong sosialisasi yang maksimal agar masyarakat bisa memahami tujuan utama dari revisi ini.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI

Berdasarkan revisi UU TNI, berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang masih dapat diisi oleh prajurit aktif:

Kementerian/Lembaga Eksisting:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Militer Presiden (dalam revisi menjadi bagian dari Kesekretariatan Negara)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung (MA)
Baca Juga  AHY Makan Bergizi Gratis Pengentasan Kelaparan

Kementerian/Lembaga Tambahan:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  5. Kejaksaan Republik Indonesia

Dengan daftar ini, penempatan perwira aktif TNI tetap dalam koridor yang relevan dengan tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan sipil.

Revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas batasan keterlibatan TNI dalam sektor sipil, bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Dengan adanya pembatasan yang jelas, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme TNI tanpa mengganggu tatanan pemerintahan sipil di Indonesia.

Pemerintah juga akan terus mensosialisasikan isi UU ini agar masyarakat lebih memahami perbedaan regulasi yang lama dan yang baru. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi ABRI dapat ditepis dengan penjelasan yang lebih transparan.

Baca lebih lanjut di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait