JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM Papua: Kekerasan OPM Langgar HAM
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa aksi brutal yang dilakukan kelompok bersenjata ini bukan hanya merupakan tindak kejahatan, tetapi juga melanggar prinsip dasar HAM.
“Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” ujar Frits Ramandey pada Minggu, 23 Maret 2025.
Menurutnya, tindakan kelompok bersenjata ini berpotensi membawa dampak luas, khususnya dalam sektor pendidikan. Kekerasan terhadap tenaga pengajar dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat setempat.
“Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan,” tambahnya.
Tragedi di Distrik Anggruk: Satu Guru Meninggal, Enam Orang Terluka
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, mengungkapkan bahwa serangan yang dilakukan OPM di Distrik Anggruk telah menelan korban jiwa serta menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka.
“Penyerangan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka,” jelasnya.
Saat ini, para korban yang selamat telah dirawat di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua. Salah satu korban yang meninggal dunia diketahui merupakan seorang guru perempuan yang selama ini mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak-anak di daerah tersebut.
Kekerasan terhadap tenaga pendidik di wilayah konflik seperti Papua menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan berbagai lembaga HAM. Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi penerus, sehingga keselamatan mereka harus dijamin agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi tenaga pendidik di wilayah rawan konflik. Dengan demikian, akses pendidikan bagi masyarakat Papua tetap terjaga, dan hak atas pendidikan sebagai bagian dari HAM dapat terus terpenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu HAM dan pendidikan, kunjungi JurnalLugas.Com.






