KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah Kasus Korupsi PAW DPR

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Kasus ini menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Alasan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Febri Diansyah awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Febri telah mengonfirmasi kehadirannya, namun ia harus terlebih dahulu menghadiri sidang kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bacaan Lainnya

Karena Febri belum hadir sesuai jadwal, penyidik yang seharusnya memeriksanya memutuskan untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Fathroni Diansyah Edi, yang merupakan adik kandung Febri Diansyah.

Baca Juga  Hasto Akui Pegal Tulis Pleidoi 108 Halaman Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Harun Masiku

Fathroni sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 24 Maret 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, karena berhalangan hadir pada jadwal awal, pemeriksaannya diundur menjadi Kamis, 27 Maret 2025. Saat Febri akhirnya tiba di KPK, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, sehingga pemeriksaan terhadap Febri pun harus dijadwalkan ulang, kemungkinan pasca-Idul Fitri.

Keterkaitan Febri Diansyah dalam Kasus Korupsi

Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019-2024.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi jika ada upaya paksa dari penyidik KPK.

Baca Juga  Kasus Harun Masiku Ahli Bahasa Sebut “Bapak” Dimaksud Adalah Hasto Kristiyanto

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia politik. Proses hukum masih terus berjalan, dan pemeriksaan saksi-saksi seperti Febri Diansyah akan menjadi bagian penting dalam mengungkap lebih lanjut skandal korupsi yang terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait