Mendra Prianto Tabrak Reflen Nababan Anggota TNI Divonis 20 Bulan Penjara

JurnalLugas.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap Mendra Prianto (28), pengemudi mobil yang menabrak seorang anggota TNI aktif hingga menyebabkan korban mengalami luka berat berupa patah tulang rusuk dan paha.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Mendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto selama 1 tahun 8 bulan penjara,” tegas Hakim As’ad dalam persidangan.

Tabrakan Saat Lampu Kuning Menyala

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 00.57 WIB, di Jalan Pandu, Kota Medan. Saat itu, Mendra tengah mengemudi dengan kecepatan 40–50 km/jam. Ia melintasi persimpangan ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning yang berarti pengemudi harus lebih berhati-hati.

Dari arah berlawanan, korban bernama Reflen Nababan, seorang anggota TNI, melintas menggunakan sepeda motor. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Berdasarkan hasil visum yang disampaikan dalam persidangan, korban mengalami luka parah berupa pendarahan di kepala, patah tulang rusuk bagian kiri II hingga VI, serta patah tulang paha kanan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa yang memberatkan adalah akibat dari tindakan Mendra yang membuat korban menderita luka berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan riwayat hukum yang bersih.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama sidang,” ucap hakim As’ad.

Waktu 7 Hari untuk Banding

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 bulan kepada terdakwa.


📌 Baca berita hukum dan peristiwa terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hakim Perintahkan iPad dan Laptop Tom Lembong Dikembalikan Tak Terbukti dari Uang Korupsi Gula

Pos terkait